MAHASISWA TIM I KKN UNDIP 2023 SOSIALISASI “DOOR TO DOOR” PENTINGNYA KESADARAN HUKUM TENTANG “UU ITE”

Warungpring, kabupaten pemalang (20/01/2023) – UU ITE menjadi salah satu materi pemahaman hukum yang harus disampaikan kepada masyarakat Desa Warungpring Kecamatan Warungpring. Adanya sosialisasi ini berbarengan dengan program Desa Warungpring itu sendiri yaitu menyediakan internet gratis untuk warga yang berdomisili di Desa Warungpring.
Banyak masyarakat yang terjerat kasus pelanggaran hukum yang dikarenakan kurang pahamnya mengenai UU ITE. Hal yang paling rawan mengenai pidana tersebut yaitu ketika kalangan masyarakat bermain sosial media. Tidak sedikit kasus yang menjerat masyarakat yang dikarenakan kesalahan memanfaatkan sosial media.
Diadakannya sosialisasi secara door to door ini bertujuan supaya pesan dalam pemahaman UU ITE tersebut sampai dan dapat diingat oleh masyarakat. Sehingga masyarakat tahu batasan-batasan dan lebih berhati-hati dalam bersosial media.
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. 
UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Manfaat UU ITE diantaranya adalah untuk menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
Perbuatan yang Dilarang UU ITE berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Menyebarkan Video Asusila, Judi Online, Pencemaran Nama Baik, Pemerasan dan Pengancaman, Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Teror Online
Beberapa dampak negatif UU ITE Membatasi kebebasan berpendapat, terutama dalam beropini dan memberikan kritik, Menimbulkan kesewenang-wenangan para penegak hukum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan memilih unsur pasal mana yang dilanggar, Menjadi instrumen sebagian kelompok dalam rangka balas dendam, bahkan menjadi senjata untuk menjebak lawan politik, Kurang menjamin kepastian hukum karena putusan terkait pasal-pasal multitafsir menjadi beragam bahkan bertolak belakang, Memicu keresahan dan perselisihan masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan menambah sumber konflik antara penguasa dan anggota masyarakat, Tidak efektif karena beberapa pasal merupakan duplikasi aturan KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu UU ITE. Meski sudah mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Posted in Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *