MAHASISWA TIM I KKN UNDIP 2023 SOSIALISASI PENTINGNYA KESADARAN HUKUM TENTANG “UU PERKAWINAN DAN PERNIKAHAN DINI”

Warungpring (25/01/2023) – Pernikahan dini dan kurang pahamnya masyarakat mengenai Undang-Undang Pernikahan menimbulkan dampak yang kurang baik bagi masyarakat khususnya di Desa Warungpring. Salah satu dampak buruk dari pernikahan dini yaitu resiko stunting bagi anak yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut. Bayi stunting menjadi perhatian khusus bagi pemerintah desa. Selain permasalahan tersebut pemerintah desa juga menaruh perhatian khusus kepada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya melakukan pernikahan yang sah secara negara.
Sebagai upaya mencegah dampak buruk dari pernikahan usia dini, dan paham hukum akan perkawinan, Mahasiswa Tim I KKN Undip, gencar mensosialisasikan Undang-Undang Pernikahan.
Ada berbagai program dalam sosialisasi tersebut, diantaranya upaya mencegah peningkatan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti resiko melahirkan diusia muda. Terdapat banyak faktor yang mendasari terjadinya pernikahan usia dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
Pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Memang bisa menempuh mekanisme permohoman dispensasi ke Pengadilan Agama. Namun, alangkah lebih bijak, apabila masing-masing mempelai dapat menggelar pernikahan sesuai batas usia anjuran pemerintah melalui UU terbaru. Jangan sampai di kemudian hari pernikahan usia dini justru memunculkan implikasi negatif bagi mereka, pihak orang tua masing-masing, bahkan lingkungan sekitar.
Posted in Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *