Tidak Ingin Cepat-Cepat Meninggal, Siswa SMP Islam Gombong Antusias Menerima Edukasi tentang Bahaya Pernikahan Dini dari Mahasiswa KKN Tim I Undip

Siswa SMP Islam Gombong menyimak edukasi tentang Bahaya Pernikahan Dini (Foto: Diaz Rizky Aprilio/Mahasiswa Tim I KKN Undip 2022/2023 Desa Warungpring)

Pemalang (25/01/2023). Pernikahan dini menjadi masalah di Desa Warungpring. Padahal, pemerintah sudah menetapkan usia diizinkan menikah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Menurut penuturan Khoerotunnisa selaku salah satu anggota Karang Taruna Desa Warungpring, pernikahan dini sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun bagi sebagian masyarakat Desa Warungpring. Hal ini terjadi karena orang tua, teman-teman sebaya, dan masyarakat melakukan pernikahan dini. Tidak hanya itu, pernikahan dini juga diakibatkan karena remaja yang hamil di luar nikah. Namun, hal ini jugalah yang menyumbang tingginya angka perceraian di Desa Warungpring.

Siswa SMP Islam Gombong menyimak edukasi tentang Bahaya Pernikahan Dini (Foto: Diaz Rizky Aprilio/Mahasiswa Tim I KKN Undip 2022/2023 Desa Warungpring)

Pernikahan dini merugikan banyak pihak, khususnya remaja putri. Pernikahan dini dapat meningkatkan berbagai risiko kesehatan yang berdampak pada kesakitan dan kematian pada ibu dan anak. Adapun risiko bagi ibu di antaranya yaitu kehamilan berisiko, anemia, kesulitan persalinan, kanker serviks dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Adapun bagi anak yang nantinya akan dilahirkan di antaranya yaitu kecacatan, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), dan risiko stunting. Tidak hanya ibu dan anak, pernikahan dini juga dapat merugikan keluarga, masyarakat, dan pada akhirnya juga menimbulkan kerugian pada negara.
Peningkatan pengetahuan tentang Pernikahan Dini hendaknya diberikan kepada remaja. Oleh karena itu, Aisyah Nurul Hidayah mahasiswa jurusan Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro yang tergabung dalam KKN Tim I Undip yang berlokasi di Desa Warungpring Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang tergerak hatinya untuk memberikan edukasi tentang Bahaya Pernikahan Dini kepada siswa SMP Islam Gombong pada Rabu, 25 Januari 2023. Alasan dipilihnya SMP Islam Gombong sebagai lokasi pemberian edukasi yaitu jumlah siswanya yang tidak terlalu banyak sehingga mudah untuk dikoordinasikan dan penyampaian materi mencakup seluruh tingkat kelas, yatu kelas 7, 8, dan 9. Aisya Nurul Hidayah sebagai pemateri dibantu oleh rekan satu kelompok KKN, yakni Edward Abiyyu Sina dan Aisyah Izza Tamamila dengan peran mengondisikan siswa agar lebih kondusif; Fajar Sakti Sanubari sebagai operator; Ahadni Shiva Inayah dan Safira Nuril Ulya sebagai pemandu ice breaking; serta Diaz Rizky Aprilio dan Fajar Sakti Sanubari dengan peran mendokumentasikan kegiatan selama berlangsung.
Kegiatan dilakukan dengan pemaparan materi tentang Bahaya Pernikahan Dini dengan power point (PPT) sebagai media dan drama singkat. Edukasi tentang Bahaya Pernikahan Dini berisi materi mengenai pengertian pernikahan, dalil Al-Qur’an tentang pernikahan, pengertian pernikahan dini, perbedaan antara nikah muda dan pernikahan dini, fakta dan berita, faktor-faktor yang mempengaruhi, dampak, serta upaya pencegahannya. Penyampaian materi bersifat dua arah dengan mengajak siswa berinteraksi dengan pertanyaan-pertanyaan untuk menggelitik rasa ingin tahu mereka. Para siswa tampak antusias dalam menerima materi yang disampaikan. Sebelum lanjut ke drama singkat, siswa diberikan ice breaking untuk menyegarkan pikiran sejenak.

Drama singkat bersama Arif, salah satu siswa SMP Islam Gombong (Foto: Fajar Sakti Sanubari/ Mahasiswa Tim I KKN Undip 2022/2023 Desa Warungpring)

Drama singkat dilakukan dengan meminta dua orang relawan, satu orang siswa yang bernama Arif dan satu orang siswi yang bernama Ajeng. Kedua relawan ini dihadapkan pada situasi dimana mereka diminta untuk menikah dini oleh orang tuanya. Seluruh siswa menikmati drama singkat ini dengan antusias dan penuh tawa. Adapun kesimpulan dari drama singkat ini yaitu jika laki-laki diminta untuk menikahi perempuan di bawah umur hendaknya menolak terlebih dahulu hingga perempuan tersebut cukup umur untuk menikah dan artinya laki-laki peduli akan kesehatan calon pasangannya. Sedangkan jika perempuan diminta untuk menikah di usia dini maka hendaknya menolak pernikahan dan artinya ia peduli dengan kesehatan dirinya sendiri.
Kegiatan selanjutnya yaitu penyampaian pesan dan kesan dari salah satu siswa. Menurut siswa yang bernama Izat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat seru, menyenangkan, dan bermanfaat. Ketiga relawan yang maju diberikan hadiah sebagai apresiasi atas keberanian mereka. Kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama siswa SMP Islam Gombong.

Dokumentasi bersama Siswa dan Guru SMP Islam Gombong (Foto: Fajar Sakti Sanubari/ Mahasiswa Tim I KKN Undip 2022/2023 Desa Warungpring)

Dari kegiatan ini, diharapkan remaja yang dalam hal ini yaitu siswa SMP memahami bahaya pernikahan dini. Dengan demikian, mereka bisa mereka lebih memperhatikan kesehatan, merencakan hidupnya sendiri, dan memikirkan konsekuensi dari suatu perbuatan sehingga mereka memiliki masa depan yang cerah. Besar harapan Tim I KKN Undip 2022/2023 Desa Warungpring untuk turut berkontribusi dalam penurunan kasus pernikahan dini di Desa Warungpring.
Posted in Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *